RKUHAP, LBH Apik Usul Peradilan Umum bagi Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 14 Jul 2025 12:37 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU KUHAP di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyoroti proses peradilan prajurit pelaku kekerasan terhadap perempuan. LBH APIK mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur prajurit pelaku kekerasan perempuan diproses di peradilan umum alih-alih di peradilan militer.

Usulan itu disampaikan LBH APIK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Tuani S Marpaung menyampaikan usulan perubahan mengenai kewenangan mengadili prajurit militer yang diatur dalam RKUHAP.

"Ada usulan yang sangat penting yang memang ingin kami sampaikan terkait dengan koneksitas itu diatur di RKUHAP. Ini menjadi usulan kami kenapa karena memang kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang di mana pelakunya adalah prajurit TNI itu diproses di Peradilan Militer," kata Tuani.

Tuani mengatakan di RKUHAP sudah ada pasal yang mengatur hal itu. Namun, menurutnya, penting diatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer.

"Jadi itu harus dipisahkan, mana pelanggaran hukum militer, mana pelanggaran peradilan umum. Jadi, misalnya, ketika peradilan militer itu, misalnya kejahatan perang, keamanan negara, silakan diproses di peradilan militer. Namun ketika anggota aktif prajurit TNI melakukan KDRT, kemudian kekerasan seksual, itu harus diproses di peradilan umum," katanya.

Simak juga Video 'Menkum Supratman Sebut DIM RKUHAP Hampir Selesai, Siap Dibahas di DPR':




(fca/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork