Riza Chalid Susul Anaknya Jadi Tersangka Korupsi Kasus Minyak Mentah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Jul 2025 08:51 WIB
Foto: Gedung Kejagung Baru (dok istimewa)
Jakarta -

Saudagar minyak Riza Chalid telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Riza kini menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

Riza dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain Riza, ada delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut rincian tersangka yang baru ditetapkan Kejagung semalam:

1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
8. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Peran Riza Chalid

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengungkapkan Riza Chalid dalam kasus ini bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Nuaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (tersangka sebelumnya). Riza dan mereka semua itu menyepakat kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Qohar menerangkan kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Qohar menilai perbuatan Riza Chalid dkk itu melawan hukum. Sebab, kerja sama itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN itu.

Riza Chalid di Singapura

Saat ini, Kejagung sedang memburu Riza Chalid. Saat ini dia diketahui sedang berada di Singapura.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar.

Kejagung juga telah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura. Penyidik segera bertemu dengannya untuk melakukan upaya hukum lain.

"Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan," imbuhnya.

Simak Video 'Kerugian Negara di Kasus Korupsi Minyak Mentah Capai Rp 285 T':

Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi




(zap/whn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork