KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. KPK menyebutkan Rudi akan diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Budi menjelaskan akan Rudi Hartono dipanggil hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Lihat juga Video 'KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah KONI Jawa Timur':
(eva/eva)