KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus Izin TKA yang Dibeli Tahun 2017-2024

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 09 Jul 2025 09:41 WIB
Foto Gedung KPK: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mendalami mengenai pembelian aset.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan ketiga tersangka diperiksa kemarin, Selasa (8/7). Ketiganya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2024," kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Adapun tiga tersangka yang diperiksa yakni:

- Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,
- Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,
- Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

Dari tiga tersangka yang diperiksa salah satunya Haryanto selaku mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025. Usai pemeriksaan, Haryanto mengaku telah menyerahkan seluruh yang diminta kepada penyidik.

Haryanto mengatakan pemeriksaan kali ini untuk melengkapi keterangan saat pemeriksaan sebelumnya. Haryanto hanya menyebut sudah menyerahkan data ke KPK.

"Nggak, ini melengkapi (pemeriksaan) yang kemarin saja sebagai saksi. Sudah kami serahkan semua itu (nama TKA), dari awal," tuturnya.

Sejauh ini, KPK juga telah menyita sebuah bangunan hingga uang ratusan juta rupiah. Untuk bangunan yang disita masing-masing berada di Depok dan Bekasi.

"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," tambahnya.

Berikut rincian aset yang disita KPK:

1. Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp 1.5 miliar
2. Empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp 3 miliar
3. Empat bidang tanah yang ditaksir saat ini harganya senilai Rp 2 miliar
4. Uang sebesar Rp 100 juta

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Berikut ini delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:
1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,
2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025,
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Lihat juga Video 'Yusril Soal Aset RI di Prancis Terancam Disita Imbas Kasus Navayo':




(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork