KPK Sita Tanah 4,7 Hektare dari 2 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

KPK Sita Tanah 4,7 Hektare dari 2 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 11:04 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyita 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tanah yang disita itu berada di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah.

"Bahwa pada hari Selasa (2/9), penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektare," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Aset-aset tersebut diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan Haryanto (H) dari hasil pemerasan terhadap para agen TKA. Aset itu diatasnamakan keluarga dan kerabat kedua tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka saudara JS dan saudara H, yang diterimanya dari para agen TKA," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

ADVERTISEMENT

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK ialah:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Tonton juga video "KPK Sita Uang Dolar Seusai Geledah Rumah Irvian 'Sultan' Kemnaker" di sini:

(ial/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads