Saat Sekeluarga di Serang Mendekam di Penjara karena Pabrik Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Jul 2025 20:20 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Terdakwa kasus pabrik pil PCC di Serang, Banten divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. (M Iqbal/detikcom)
Jakarta -

Satu keluarga di Serang, Banten, harus mendekam di balik jeruji besi karena mengelola pabrik narkoba. Mereka yang dijatuhi hukuman adalah istri, anak, dan menantu, bos pabrik pil paracetamol, caffeine, and carisoprodol (PCC), Beny Setiawan.

Identitas mereka sebagai berikut:

- Istri ketiga Benny Setiawan, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun kurungan

- Putra Beny Setiawan, Andrei Fathur Rohman, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun kurungan

- Menantu Beny Setiawan, Muhamad Lutfi, menerima hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Mereka yang merupakan keluarga Beny memiliki peran yang berbeda-beda. Khusus Reni, dia dinyatakan terlibat aktif dalam transaksi keuangan bisnis ilegal suaminya.

Selain itu, ada dua terdakwa yang merupakan karyawan Beny dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa itu adalah Jafar dan Abdul Wahid. Jafar disebut sebagai peracik obat keras dan Abdul Wahid sebagai manajer logistik di pabrik pil PCC itu.

Sementara itu, tiga karyawan lainnya, yakni Hafas, Acu, dan Burhanudin, dihukum masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Terdakwa merupakan mata rantai yang penting dalam tahap operasi di mana Terdakwa bertugas menyerahkan ratusan kilogram pil PCC. Terdakwa bukan hanya berperan sebagai kurir, mengoperasikan mesin, tapi juga membantu mengemas dan berperan aktif," kata hakim saat membacakan putusan di PN Serang, Jumat (4/7).

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut agar sebagian besar terdakwa dijatuhi hukuman mati.




(zap/fas)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork