Terbongkar Modus Sindikat Love Scam Pakai Foto Selebgram Malaysia

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 05 Jul 2025 07:30 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Foto: Ditres Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus love scamming yang membuat korban merugi Rp 423 juta. Tiga orang tersangka sudah ditangkap. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar sebuah sindikat penipuan. Dengan segala manipulasi, sindikat ini berhasil menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah.

Sindikat yang beranggotakan tiga tersangka ini melakukan penipuan dengan beragam modus, antara lain menawarkan pekerjaan online, love scamming hingga investasi fiktif. Demi melancarkan aksinya, sindikat ini memanfaatkan foto seorang selebgram asal Malaysia.

Love scamming adalah penipuan berkedok asmara di mana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta bahkan hubungan romansa yang serius

Cerita ini berawal saat korban-pria inisial YW-berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial Instagram pada Mei 2025. Korban diajak untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Pelaku meyakinkan korban dengan iming-iming komisi 10% dan dalam tempo satu bulan uang ratusan juga milik korban ludes dibawa pelaku. Dalam waktu satu bulan, tersangka meyakinkan korban hingga tergiur.

Sebanyak empat tersangka dalam kasus ini yang ditangkap polisi, mereka berkomplot dan membagi peran masing-masing. Berikut informasi selengkapnya.

Tiga Pelaku Ditangkap dan Perannya

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dan berhasil menangkap tiga orang pelaku, yakni ORM (35), R (29), dan APB (24). Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial A (29).

Ketiga tersangka ditangkap Ditressiber Polda Metro Jaya pada Senin (23/6). Para pelaku diringkus di apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Reonald merinci tersangka perempuan RM (36) berperan membuat akun Instagram yang mencatut selebgram Malaysia untuk menarik korban. Akun palsu itu digunakan pelaku agar korban lawan jenis berminat berinvestasi. Dia juga berperan mengatur transaksi duit kejahatan dan menyiapkan rekening penampungan.

Selain itu, ada pria R (29) yang berperan meyakinkan korban dengan mengaku customer service investasi bodong. Terakhir, wanita APD (24) bersama-sama tersangka RM membuat akun Instagram untuk menjerat korban.

"Peran APD membuatkan akun 'Banggood' (website e-commerce) korban dan mencari korban dengan meminta pertemanan di akun media sosial Instagram dan Facebook untuk bekerja sampingan secara online," ujarnya.

Selain itu, ada pria A (29) yang masih diburu polisi. Dia berperan memalsukan website e-commerce asal China.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga dijerat Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork