Berompi Tahanan Oranye, Hasto Kristiyanto Ngaku Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 03 Jul 2025 09:44 WIB
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap menghadapi tuntutan dari jaksa KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto mengaku sengaja mengenakan rompi tahanan dengan nomor 18 dalam sidang tuntutan.

"Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang Satiam Eva Jayate. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Hasto Kristiyanto sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Hasto menyebut dakwaan jaksa KPK merupakan daur ulang terhadap putusan kasus suap Harun Masiku pada 2020. Dia mengaku sudah siap membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang selanjutnya.

"Yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan Minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law," ujarnya.

Sidang tuntutan Hasto rencananya digelar hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang tuntutan ini digelar setelah Hasto diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (26/6) lalu.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.




(mib/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork