Rp 8 Miliar yang Bikin Jaksa Banding Vonis Makelar Zarof Ricar

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 26 Jun 2025 22:12 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Zarof Ricar (Ari Saputra)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Ternyata, masalah pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof menjadi alasan jaksa mengajukan banding.

Sebagaimana diketahui, hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Apa alasan jaksa ajukan banding? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork