Justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana kini mendapat keistimewaan dari pemerintah. Keistimewaan itu berupa hukuman ringan atau bebas bersyarat.
Aturan itu tertulis dalam peraturan pemerintah (PP) tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. PP itu bernomor 24 tahun 2025 dan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025.
Adapun aturan ini dibuat dengan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.
Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.
Terkait penanganan secara khusus ada beberapa kriteria yang diberikan. Aturan ini tertuang dalam pasal 3. Berikut bunyi pasal tersebut.
a.pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Sementara, aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah yakni:
a.keringanan penjatuhan pidana; atau
b.pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
(eva/whn)