Justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana kini mendapat keistimewaan dari pemerintah. Keistimewaan itu berupa hukuman ringan atau bebas bersyarat.
Aturan itu tertulis dalam peraturan pemerintah (PP) tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. PP itu bernomor 24 tahun 2025 dan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025.
Adapun aturan ini dibuat dengan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.
Terkait penanganan secara khusus ada beberapa kriteria yang diberikan. Aturan ini tertuang dalam pasal 3. Berikut bunyi pasal tersebut.
a.pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Sementara, aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah yakni:
a.keringanan penjatuhan pidana; atau
b.pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Bagaimana mekanismenya?
Ilustrasi palu hakim.
|
Permohonan itu diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan diajukan bisa melalui elektronik atau non elektronik. Permohonan itu harus memenuhi syarat substantif dan administratif.
Pada Pasal 7 ayat 3 dalam PP tersebut, tertulis bahwa pemohon justice collaborator itu harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Kesediaan itu juga harus ditulis melalui surat pernyataan yang isinya menyatakan bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Setelah mengajukan permohonan dan menyerahkan surat pernyataan kesediaan menyerahkan aset, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.
Dalam Pasal 7 ayat 2 dan 4 syarat substantif dan administratif bagi pemohon sebagai berikut;
Syarat Substantif berupa:
A. Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh
tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
B. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana
Syarat Administratif berupa:
A. Identitas tersangka atau terdakwa;
B. Surat pernyataan bukan pelaku utama;
C. Surat pernyataan mengakui perbuatannya;
D. Surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan
penyidik atau penuntut umum;
E. Surat pernyataan bersedia mengungkap tindak
pidana yang dilakukan dalam setiap tahap
pemeriksaan; dan
F. Surat pernyataan tidak melarikan diri.
Pemeriksaan administratif itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Bagaimana jika berkas permohonan tidak lengkap? Apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif maka si pemohon bisa melengkapi kembali dengan waktu maksimal tujuh hari.
Apabila si pemohon tidak melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen, maka permohonan ditolak.
"Terhadap permohonan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam persidangan," bunyi Pasal 10 ayat 4 sebagaimana dilihat detikcom, Rabu (25/6/2025).
Jika permohonan pemohon sudah lengkap secara administratif, maka tahap selanjutnya adalah pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif ini adalah menilai sifat pentingnya keterangan yang diberikan tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana dan memeriksa apakah pemohon pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya atau bukan.
Pemeriksaan substantif ini akan berlangsung selama 30 hari sejak tanggal permohonan diterima.
Apabila, permohonan diterima, maka justice collaborator ini akan mendapat pemisahan tempat penahanan dan pemisahan pemberkasan, selain itu pada tahap penuntutan saksi pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus seperti memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap. Namun, jika tidak diterima maka penyidik, penuntut umum, atau LPSK akan memberi tahu ke kuasa hukum disertai alasan.