Perkara Kuota Haji: Dulu DPR Bikin Pansus, Kini KPK Usut

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Jun 2025 07:58 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dugaan korupsi kuota yang sempat bikin gaduh di era Yaqut Cholil Qoumas kini diusut KPK. Perkara ini sebelumnya, sempat bergulir di DPR hingga dibuat panitia khusus (pansus) haji.

Perkara kuota haji ini bergulir pada 2024. DPR dalam hal ini Komisi VIII menemukan adanya ketidaksesuaian pengalihan kuota haji yang dilakukan pemerintah.

DPR lalu menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21. Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari semua fraksi DPR RI.

Pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, kala itu menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus angket ini. Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.

"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.

Dalam perjalannya, Menag yang saat itu dijabat Yaaut Cholil Qoumas tidak pernah menghadiri klarifikasi Pansus Angket DPR. Hal ini sempat menjadi sorotan lantaran alasan Yaqut tengah berada di luar negeri saat dipanggil dan tidak ada perwakilan yang hadir ke pansus.

Meski begitu, Pansus Angket DPR tetap berjalan dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi ini dibacakan pada rapat paripurna 30 September 2024.

Salah satunya meminta pemerintahan ke depan agar mengisi posisi pemimpin di Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten. Adapun rekomendasi Pansus Angket DPR RI sebagai berikut:

1. Dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).

5. Pansus mengharapkan Pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.




(eva/isa)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork