Pembunuhan wanita inisial RK (25) oleh suaminya, JN (37), membuat geger warga Ciputat, Tangerang Selatan. Sebab, JN minta tetangga panggil polisi usai dirinya membunuh RK.
Dirangkum detikcom, Rabu (18/6/2025), pembunuhan ini diketahui setelah polisi menerima laporan melalui hotline 110 terkait adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Rusa 4, Pondok Raji, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada Selasa (17/6) pukul 01.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, polisi datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku diamankan di Polda Metro Jaya.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (17/6).
Kronologi Peristiwa
Kombes Ade Ary Syam membeberkan kronologi suami bunuh istri di Ciputat hingga pelaku diamankan polisi. Simak berikut kronologinya:
Senin (16/7)
Pukul 19.00 WIB
Malam hari sebelum korban ditemukan tewas, tetangga di dekat rumah korban sempat mendengar suara tangisan dan ribut-ribut. Awalnya, tetangga tidak curiga dan menduga keributan itu hal yang biasa dalam rumah tangga.
Pukul 23.50 WIB
Selang beberapa jam, para tetangga tidak lagi mendengar suara ribut-ribut serta tangisan dari RK. Namun, sekitar pukul 23.50 WIB, saksi justru mendengar tangisan anak kecil.
"Sekira jam 23.50 WIB, saksi mendengar suara tangisan anak. Saksi mengira bahwa mungkin anaknya korban sedang rewel," jelas Ade Ary.
(fas/fca)