Ulah Duo Germo di Bogor Paksa Anak Live Aksi Porno

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 12 Jun 2025 22:04 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Polisi mengungkap live streaming konten pornografi melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan di apartemen kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dok IG @resmob_pmj)
Jakarta -

Kasus anak perempuan dipaksa siaran langsung (live streaming) konten pornografi dibongkar polisi. Dua germo turut diringkus polisi.

Kedua pelaku berinisial D (21) dan F (21). Kedua muncikari ini memperjualbelikan konten pornografi yang melibatkan perempuan yang belum dewasa atau berusia anak.

Duo germo meminta anak-anak tersebut melakukan live streaming di sebuah aplikasi yang diakses lewat smartphone. Para pelaku mempekerjakan korban dengan menjadi host dan melakukan pornoaksi yang disiarkan di internet.

"Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur," demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di akun Instagram @resmob_pmj dilihat detikcom, Kamis (12/6/2025).

Kasus itu dibongkar Subdit 3 di bawah pimpinan Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi. Pelaku D dan F ditangkap di apartemen kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (4/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

Di lokasi, polisi juga mengamankan empat orang korban saat tengah melakukan aksi live pornografi. Para pelaku dan korban beserta alat bukti lalu dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis tentang eksploitasi anak, perdagangan orang, dan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 (i) juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan/atau UU Nomor 21 tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 29, Pasal 10 juncto Pasal 30, Pasal 11 juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.




(jbr/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork