Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OGP di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar). OGP ditangkap usai melakukan penipuan dengan modus jual beli tiket konser BLACKPINK yang digelar di Jakarta awal November yang lalu.
"Menangkap satu pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang memanfaatkan media elektronik dengan modus menjual tiket konser palsu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ditangkap pada 27 November yang lalu di sebuah kontrakan. Pelaku tak berkutik saat didatangi penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ressa menjelaskan kasus bermula saat korban berinisial ZI tertarik dengan penawaran tiket konser BLACKPINK yang diposting pelaku di akun X miliknya. Korban lalu diminta membayar harga tiket sebesar Rp 5 juta.
"Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp 5 juta ke rekening e-wallet yang disediakan pelaku," ujarnya.
Namun, saat korban pergi ke venue saat konser digelar, dia baru mengetahui tiket yang dibelinya itu palsu. Korban pun harus mengurungkan niatnya menonton girlband ternama asal Korea Selatan itu.
"Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu," imbuhnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pelaku terancam jeratan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video: Catat! Ini Dia Bocoran Setlist Konser 'DEADLINE' BLACKPINK











































