Hakim Ketua Berhalangan, Sidang Tuntutan Oknum TNI AL Jumran Ditunda

Khairun Nisa - detikNews
Senin, 02 Jun 2025 11:43 WIB
Foto: Jumran di Pengadilan Militer Banjarmasin. (Khairun Nisa/detikKalimantan)
Banjarmasin -

Sidang pembacaan tuntutan Jumran, terdakwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda dua hari ke depan. Sebab, hakim ketua berhalangan.

"Sidang ini ditunda, dikarenakan majelis hakim dalam hal ini hakim ketua berhalangan hadir tidak bisa bersidang," kata Oditur Militer Letkol Chk Sunandi pada Senin, dilansir detikKalimantan, (2/6/2025).

Ia mengatakan, alasan hakim ketua berhalangan hadir sebab sedang mengikuti fit and proper test di Jakarta. Padahal surat tuntutan terhadap terdakwa Jumran sudah siap dan tinggal dibacakan oleh majelis hakim.

"Surat tuntutan sudah siap," sebutnya.

Kuasa hukum korban Pajri pun mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan. Sebab, sebelumnya tak ada informasi apapun mengenai penundaan sidang.

"Kami kecewa sudah datang ke sini, harusnya konfirmasi biasanya 3 hari sebelum sudah ada pemberitahuan," ujar Pajri.

Hal ini pun membuat adanya dugaan atas dasar penundaan pembacaan tuntutan. Hanya saja, ia tetap berfikir positif bahwa majelis hakim bersifat objektif.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Pelakunya Diduga Oknum TNI AL




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork