Ada Prajurit Belikan Tiket untuk Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Kalsel

Ada Prajurit Belikan Tiket untuk Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Kalsel

Antara - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 17:48 WIB
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri kiri) di hadapan majelis hakim usai mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalsel, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri kiri) dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalsel, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Banjarbaru -

Prajurit Pangkalan TNI AL Balikpapan Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalsel, Juwita (23). Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengatakan Vicky turut membantu terdakwa Kelasi Satu Jumran dalam proses pembunuhan itu.

"Saksi Vicky turut membantu Terdakwa membelikan tiket pesawat sebelum hari pembunuhan. Sesuai keterangannya, saksi Vicky mengetahui bahwa Terdakwa berangkat ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah dengan korban (isyarat membunuh)," kata Letkol CHK Sunandi setelah sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dilansir Antara, Kamis (8/5/2025).

Dalam agenda hari ini, majelis hakim memeriksa dua saksi dari anggota Lanal Balikpapan atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi Vicky membantu membelikan tiket pesawat Terdakwa menggunakan identitas saksi Kardianus," ujarnya.

Atas perbuatan Vicky, Letkol Sunandi mengatakan saat ini saksi tersebut telah ditahan oleh Denpomal Balikpapan, dan hari ini memberikan keterangan di persidangan melalui daring.

ADVERTISEMENT

Karena wilayah hukum perbuatan Vicky bukan di Banjarmasin, kata dia, yang bersangkutan ditahan dan diproses di wilayah Denpomal Balikpapan.

Sejauh ini, majelis hakim telah memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan sebanyak delapan saksi dari total 11 saksi kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tiga saksi lain akan diperiksa dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (19/5).

Sunandi mengatakan, selain pemeriksaan tiga saksi lain, pihaknya akan menghadirkan dua saksi baru untuk memberikan keterangan dalam persidangan, sehingga total ada 13 saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan jurnalis tersebut.

"Dua saksi tambahan ini ada di mes MMA di Banjarbaru saat Terdakwa meninggalkan kendaraan mobil yang digunakan saat membunuh Juwita. Sampai saat ini, barang bukti baru belum ada tambahan," tutur Sunandi.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025, jasadnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WIT bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Simak juga Video 'Ketua Dewan Pers Ungkap Kekerasan terhadap Jurnalis Terus Meningkat':

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads