Hakim Ketua Berhalangan, Sidang Tuntutan Oknum TNI AL Jumran Ditunda

Hakim Ketua Berhalangan, Sidang Tuntutan Oknum TNI AL Jumran Ditunda

Khairun Nisa - detikNews
Senin, 02 Jun 2025 11:43 WIB
Jumran di Pengadilan Militer Banjarmasin.
Foto: Jumran di Pengadilan Militer Banjarmasin. (Khairun Nisa/detikKalimantan)
Banjarmasin -

Sidang pembacaan tuntutan Jumran, terdakwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda dua hari ke depan. Sebab, hakim ketua berhalangan.

"Sidang ini ditunda, dikarenakan majelis hakim dalam hal ini hakim ketua berhalangan hadir tidak bisa bersidang," kata Oditur Militer Letkol Chk Sunandi pada Senin, dilansir detikKalimantan, (2/6/2025).

Ia mengatakan, alasan hakim ketua berhalangan hadir sebab sedang mengikuti fit and proper test di Jakarta. Padahal surat tuntutan terhadap terdakwa Jumran sudah siap dan tinggal dibacakan oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat tuntutan sudah siap," sebutnya.

Kuasa hukum korban Pajri pun mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan. Sebab, sebelumnya tak ada informasi apapun mengenai penundaan sidang.

ADVERTISEMENT

"Kami kecewa sudah datang ke sini, harusnya konfirmasi biasanya 3 hari sebelum sudah ada pemberitahuan," ujar Pajri.

Hal ini pun membuat adanya dugaan atas dasar penundaan pembacaan tuntutan. Hanya saja, ia tetap berfikir positif bahwa majelis hakim bersifat objektif.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Pelakunya Diduga Oknum TNI AL

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads