Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok terbuat dari gading gajah. Nilai aset dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tiga lokasi yakni kawasan Sukabumi, Jawa Barat hingga Tebet, Jakarta Selatan.
Adapun empat tersangka yang ditangkap yakni IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Penangkapan para tersangka dilakukan pada Selasa (20/5) di mana pelaku inisial IR dan EF ditangkap di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi.
Penangkapan dilakukan di kediaman IR, di mana tersangka sedang menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah. Dari TKP rumah tersangka IR ditemukan sebanyak 178 pipa rokok dari gading gajah yang dilindungi.
"Selain itu, didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, serta delapan buah gading gajah," ungkap Nunung, dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Kemudian tersangka SS ditangkap di Ciaul Pasir, Sukabumi pada hari yang sama. Dari tangannya, didapati 135 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.
Masih pada hari yang sama, polisi menangkap JF di kediamannya yang terletak di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Di situ didapati 10 buah patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah serta berbagi barang bukti lainnya.
"Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa yang juga diduga terbuat dari gading gajah, 7 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, dan 7 buah gelang yang kita duga juga terbuat dari gading gajah," jelas Nunung.
(idn/idn)