Fakta Baru Kasus FB 'Fantasi Sedarah': Nama Grup Diubah, Tersangka Bertambah

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 25 Mei 2025 06:21 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Jumpa pers kasus Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook (FB) yang disorot masyarakat di media sosial memunculkan fakta baru. Ternyata nama grup tersebut berganti nama menjadi 'Suka Duka'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengusutan kasus tersebut berdasarkan pendalaman dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dengan diasistensi Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri. Dia mengatakan kasus ini juga diasistensi pihak Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri.

"Akun media sosial Facebook yang semula bernama 'Fantasi Sedarah' berubah menjadi 'Suka Duka'," kata Ade Ary, Jumat (23/5/2025).

"Sekali lagi, nama awalnya adalah 'Fantasi Sedarah', berubah menjadi 'Suka Duka' berdasarkan fakta yang ditemukan," sebut Ade Ary.

Dia belum menjelaskan perubahan nama grup tersebut sudah terjadi sejak kapan. Dia juga belum mengungkapkan alasan perubahan nama atas grup tersebut.

6 Tersangka

Bareskrim Polri telah menangkap enam orang tersangka terkait kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Keenam tersangka ditangkap tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Keenamnya berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Salah satu tersangka yakni MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni DK, MS, MJ, dan MA, berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).




(dek/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork