Sorotan polemik PT Sritex terus bergulir. Terkini, mantan Direktur Utama PT Sritex, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bos Sritex itu diduga menyalahgunakan dana kredit bank milik negara hingga pemerintah daerah sehingga merugikan negara. Simak 5 fakta soal kerugian negara di balik ditangkapnya Bos Sritex dirangkum detikcom.
1. Ditangkap di Solo
Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5) malam. Iwan lalu dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk diperiksa.
Iwan Setiawan Lukminto merupakan orang lama yang bergabung dengan Sritex sejak 1997, sebagai Asisten Direktur. Dia lalu mengemban jabatan Wakil Direktur Utama pada 1999-2005.
Iwan kemudian diangkat sebagai Direktur Utama sejak 9 Juni 2014. Iwan kemudian menjabat Komisaris Utama Sritex sejak 21 Mei 2025.
2. Kredit Macet Capai Rp 2,5 T
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank milik negara hingga pemerintah daerah. Namun pelunasan kredit terkendala hingga jumlahnya mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024.
"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
(fca/fas)