Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola timah. Kejagung menyita aset berupa rest area di ruas Tol Jagorawi Km (kilometer) 21B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Pelang penyitaan dipasang penyidik dari Jampidsus Kejagung pada Rabu (21/5) kemarin. Penyidik memasang dua pelang di kawasan Rest Area Km 21B Tol Jagorawi.
Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP). Penyitaan tersebut berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, TBK, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," tulis pelang penyitaan tersebut.
Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan yakni, PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
(jbr/whn)