Disita Kejagung, Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi Tetap Beroperasi

Disita Kejagung, Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi Tetap Beroperasi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 22 Mei 2025 10:13 WIB
Kejagung sita rest are Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi timah (Rizky/detikcom)
Kejagung menyita rest area Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi timah (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi tata kelola timah. Jasa Marga menyebut rest area tersebut tetap beroperasi meski telah disita Kejagung.

"Berdasarkan informasi pengelola TIP Km 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP Km 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan," ujar Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Panji mengatakan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kejagung menyita aset dalam kasus korupsi tata kelola timah berupa rest area di Ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Jawa Barat. Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Nenus Inti Perkasa (VIP).

ADVERTISEMENT

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Penyitaan berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Kejagung sita rest are Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi timah (Rizky/detikcom)Kejagung menyita rest area Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi timah (Rizky/detikcom).

"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," tulis plang penyitaan tersebut.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron telah divonis dan dikenai hukuman 18 tahun penjara.

Simak juga Video Jaksa Agung Buka Rakernas 2025: Perkuat Tekad Jaga Keadilan

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads