Bea Cukai Sita 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Toko Kelontong Kota Bogor

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 21 Mei 2025 18:04 WIB
Bea-Cukai menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai di warung kelontong Kota Bogor. (Foto: dok. istimewa)
Kota Bogor -

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor bersama TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar razia rokok ilegal di Kota Bogor. Sebanyak 20 ribu batang rokok berbagai merek diamankan dari sejumlah warung kelontong.

"Bea-Cukai Bogor bersama Denpom III/1 Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Satpol PP Kota Bogor melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal," kata juru bicara KPPBC Bogor, Raditya Ishak, Rabu (21/5/2025).

Raditya mengatakan operasi digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Bogor dan sekitarnya. Dari tiga warung kelontong yang didatangi, petugas mengamankan sebanyak 20 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.

"Pada kegiatan yang dilakukan di Tanah Sereal, Kota Bogor, diamankan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai sejumlah kurang lebih 20 ribu batang, dari tiga toko," kata Raditya.

"Kegiatan bersama antara Bea-Cukai dan Satpol PP Kota Bogor dilakukan dalam rangka sinergisitas dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh pemerintah daerah," imbuhnya.

Saat ini, kata Raditya, pemilik warung dan barang bukti rokok ilegal diamankan di kantor KPPBC Bogor. Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Barang dan pelaku masih dilakukan penelitian lebih lanjut. Masih dilakukan pemeriksaan atas pelaku untuk mendalami perannya," kata Raditya.

Simak juga Video: 7.199 Rokok Ilegal Disita dari 210 Toko Kelontong di Lumajang




(ss/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork