Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih diselidiki kepolisian. Kali ini, polisi memeriksa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama.
Dian Sandi merupakan Ketua DPW PSI NTB. Dian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 24 April 2025 atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.
Dian sebelumnya mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025. Dian dilaporkan oleh salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH.
Dalam laporan yang diajukan YLH, Dian Sandi dinilai membuat kegaduhan di media sosial. Dian pun memenuhi panggilan polisi dengan menyambangi Polda Metro Jaya siang tadi.
Marah Jokowi Jadi Bulan-bulanan
Dian angkat bicara terkait aksinya menunggah ijazah milik Jokowi di media sosial X. Dian mengatakan tindakannya tersebut untuk membela Jokowi lantaran gaduh tudingan ijazah palsu.
"Hari ini saya terpanggil karena hati nurani saya, saya akan membuka kebenaran ini. Saya sudah melakukan riset dari awal, saya bukannya memasang badan untuk Pak Jokowi tapi saya sedih Pak Jokowi digitukan oleh mereka," jelasnya.
Dian Sandi mengatakan tudingan ijazah palsu tersebut sudah berlarut lama sejak Jokowi menjabat Presiden RI. Dia menyebut unggahannya tersebut dibuat sebagai pembuktian keaslian ijazah Jokowi.
"Saya marah karena Jokowi digitukan. Dijadikan bulan-bulanan sejak, ah kita nggak taulah tahun berapa itu," kata Dian.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(isa/isa)