Penerimaan murid baru (PMB) Jakarta 2025 jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dimulai. Ada empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur afirmasi, jalur domisili, jalur mutasi, dan jalur prestasi.
Berikut informasi selengkapnya terkait SPMB Jakarta 2025.
Jadwal SPMB Jakarta 2025
Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta menginformasikan tanggal-tanggal penting dalam SPMB Jakarta 2025. Ini rinciannya.
1. Prapendaftaran jenjang SMP, SMA, dan SMK: 19 Mei - 12 Juni 2025
2. Pengajuan akun dan verifikasi KK:
- PMB SD: Mulai 26 Mei 2025
- PMB SMP: Mulai 2 Juni 2025
- PMB SMA: Mulai 5 Juni 2025
- PMB SMK: Mulai 5 Juni 2025
3. Jenjang SD:
- 16 Juni - 4 Juli: Jalur afirmasi prioritas pertama (Bagi penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yan meninggal dunia dalam penanganan COVID-19)
- 16 Juni - 20 Juni: Jalur afirmasi prioritas pertama (Bagi anak penyandang disabilitas)
- 23 Juni - 28 Juni: Jalur afirmasi prioritas kedua (Bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta)
- 16 Juni - 20 Juni: Jalur domisili
- 16 Juni - 4 Juli: Jalur mutasi
- 30 Juni - 4 Juli: Tahap kedua
- 7 Juli - 10 Juli: Tahap ketiga
4. Jenjang SMP:
- 16 Juni - 4 Juli: Jalur afirmasi prioritas pertama (Bagi penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yan meninggal dunia dalam penanganan COVID-19)
- 16 Juni - 20 Juni: Jalur afirmasi prioritas pertama (Bagi anak penyandang disabilitas)
- 23 Juni - 28 Juni: Jalur afirmasi prioritas kedua (Bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta)
- 16 Juni - 20 Juni: Jalur prestasi akademik dan non akademik
- 16 Juni - 4 Juli: Jalur mutasi
- 30 Juni - 4 Juli: Jalur domisili
- 7 Juli - 10 Juli: Tahap kedua
5. Jenjang SMA:
- 16 Juni - 4 Juli: Jalur afirmasi prioritas pertama (Bagi penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yan meninggal dunia dalam penanganan COVID-19)
- 16 Juni - 20 Juni: Jalur afirmasi prioritas pertama (Bagi anak penyandang disabilitas)
- 23 Juni - 28 Juni: Jalur afirmasi prioritas kedua (Bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta)
- 16 Juni - 20 Juni: Jalur prestasi akademik dan non akademik
- 16 Juni - 4 Juli: Jalur mutasi
- 30 Juni - 4 Juli: Jalur domisili
- 7 Juli - 10 Juli: Tahap kedua
6. Jenjang SMK:
- 16 Juni - 4 Juli: Jalur afirmasi prioritas pertama (Bagi penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yan meninggal dunia dalam penanganan COVID-19)
- 16 Juni - 20 Juni: Jalur afirmasi prioritas pertama (Bagi anak penyandang disabilitas)
- 23 Juni - 28 Juni: Jalur afirmasi prioritas kedua (Bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta)
- 16 Juni - 20 Juni: Jalur prestasi akademik dan non akademik
- 16 Juni - 4 Juli: Jalur mutasi
- 7 Juli - 10 Juli: Tahap kedua
7. Jenjang SPAUD, SLB, SKB
- SPAUD:
16 Juni - 20 Juni: Tahap pertama
23 Juni - 30 Juni: Tahap kedua - SLB:
16 Juni - 25 Juni: Tahap pertama
26 Juni - 2 Juli: Tahap kedua - SKB:
15 Juli - 22 Juli: Tahap pertama
24 Juli - 29 Juli: Tahap kedua
8. PMB SMP Swasta, SMA Swasta, SMK Swasta
- 16 Juni - 20 Juni: Tahap pertama
- 23 Juni - 28 Juni: Tahap kedua
- 7 Juli - 10 Juli: Tahap akhir
Tahapan Prapendaftaran SPMB 2025
Informasi prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dapat dilihat di sini. Prapendaftaran SPMB 2025 diperuntukkan bagi calon murid baru (CMB) dengan ketentuan:
- CMB yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakart berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
- CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang di buktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
- CMB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun dan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia;
*Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat 1 (satu) tahun yaitu tanggal16Juni2024.
- Catatan:
- Apabila calon murid baru (CMB) termasuk salah satu ketegori di atas tidak melakukan prapendaftaran, maka CMB tidak dapat mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2025.
- Apabila calon murid baru (CMB) tidak termasuk salah satu kategori di atas, maka CMB dapat langsung melakukan tahap pendaftaran sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal yang terdaftar.
Baca berita di halaman selanjutnya.
Simak juga Video Kemendikdasmen Update Progres Penyusunan Juknis Pelaksanaan SPMB 2025
(kny/zap)