8 WNA Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali gegara Bawa Narkoba

Aryo Mahendro - detikNews
Jumat, 16 Mei 2025 14:21 WIB
Foto: Penangkapan WNA yang membawa narkoba di Bali (Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Sebanyak delapan warga negara asing ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka diamankan karena kedapatan membawa narkoba setelah mendarat.

Mereka ditangkap dalam kurun waktu 14 April hingga 15 Mei 2025. Saat ini, polisi tengah memprosesnya.

"Ada delapan warga asing yang kami tahan dan kami proses. Mereka membawa narkoba berbagai jenis," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir detikBali, Jumat (16/5/2025).

Ariasandy menjelaskan, delapan WNA tersebut berasal dari berbagai negara, yaitu Venezuela, Meksiko, Inggris, Amerika Serikat (dua orang), Rusia, Prancis, dan Yunani. Penangkapan dilakukan di dalam maupun di luar kawasan Bandara Ngurah Rai.

Berbagai jenis narkotika ditemukan dari tangan mereka, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, hingga kokain. Total barang bukti yang disita dari delapan WNA itu mencapai 330 gram, termasuk 20 butir pil ekstasi.

Ariasandy menambahkan, penangkapan delapan WNA ini merupakan bagian dari hasil operasi pengungkapan kasus narkotika selama sebulan terakhir di Bali. Total ada 34 orang tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Puluhan WNA Pelanggar aturan keimigrasian Diamankan di Batam':




(rdp/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork