Transjakarta Cares untuk Penyandang Disabilitas: Jam Layanan dan Cara Pesan

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 15 Mei 2025 17:38 WIB
Transjakarta Cares (Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta -

Layanan Transjakarta Cares sudah beroperasi sejak tahun 2016. Moda transportasi ini khusus melayani penyandang disabilitas di Jakarta untuk menuju Halte Transjakarta yang ramah disabilitas.

Berikut informasi selengkapnya soal layanan Transjakarta Cares.

Jam Operasional Transjakarta Cares

Dikutip dari laman Instagram (@infotije), Transjakarta Cares beroperasi pukul 07.00 - 20.00 WIB. Untuk waktu pemesanan Transjakarta Cares, setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.

Transjakarta Care siap melayani secara gratis bagi warga penyandang disabilitas hingga lansia yang membutuhkan transportasi. (Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Cara Pesan Transjakarta Cares

Berikut ini cara memesan layanan Transjakarta Cares

  • Layanan Transjakarta Cares dapat dipesan H-1 sebelum keberangkatan
  • Pesan layanan Transjakarta Cares melalui nomor 1500102 atau WhatsApp di nomor 08111545001
  • Lalu, tunggu konfirmasi dari tim contact center Transjakarta terkait ketersediaan layanan
  • Jika sudah mendapatkan konfirmasi, tunggu di lokasi penjemputan dan sesuai waktu penjemputan.

Penyandang Disabilitas Bisa Gratis Naik Transjakarta

Mengutip detikcom, penyandang disabilitas termasuk salah satu penerima program gratis naik transportasi umum di Jakarta. Berikut 15 gologan penerima layanan gratis Transjakarta.

- Penerima Layanan Gratis dengan kartu Jakcard Combo:

  1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
  2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;
  3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

- Penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:

  1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);
  2. Penyandang disabilitas;
  3. Anggota Veteran Republik Indonesia;
  4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
  5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
  6. Pengurus rumah ibadah;
  7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  8. Larva monitor;
  9. Anggota TNI/Polri.



(kny/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork