Ini Cara Pakai Kartu JakMob untuk Naik TransJ hingga KRL Gratis di Jakarta

Ini Cara Pakai Kartu JakMob untuk Naik TransJ hingga KRL Gratis di Jakarta

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 14 Mei 2025 13:18 WIB
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta (Foto: Ignacio Geordy Oswaldo)
Jakarta - Bank DKI meluncurkan kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob) yang dapat digunakan untuk naik transportasi umum gratis di Jakarta. Kartu ini terintegrasi dengan berbagai moda transportasi, seperti Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga KRL Commuter Line.

Lalu, bagaimana cara menggunakannya? Simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu Kartu JakMob?

Mengutip dari kanal resmi Layanan Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Berita Jakarta), kartu Jakmob diterbitkan untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta yang memberikan layanan transportasi umum gratis kepada 15 golongan warga Jakarta. Kartu layanan gratis ini dapat digunakan untuk naik Transjakarta secara non-tunai dan akan terhubung dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta.

Cara Pakai Kartu JakMob

Kartu JakMob merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemprov DKI Jakarta. Diharapkan, kartu JakMob ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Jakarta, khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis.

Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran tap-in, 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko. Artinya, saat kartu tertinggal, mereka masih dapat memanfaatkan fasilitas gratis naik transportasi publik menggunakan handphone.

Kartu JakMob berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan lewat aplikasi.

Daftar 15 Golongan Gratis Naik Transjakarta, MRT dan LRT

Berikut ini daftar golongan yang bisa menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis.

- Penerima layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo:

  1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
  3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

- Penerima layanan gratis dengan TJ Card:

  1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
  2. Penyandang disabilitas
  3. Anggota Veteran Republik Indonesia
  4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
  5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  6. Pengurus masjid (marbot)
  7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  8. Larva monitor
  9. Anggota TNI/Polri.

Simak juga Video 'Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Terancam Kehilangan Rumah dan Lahan gegara Mafia Tanah':

(kny/zap)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads