2 WNI Ditangkap di Saudi, Diduga Tampung 23 WN Malaysia Tanpa Visa Haji

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 15 Mei 2025 18:09 WIB
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary (Erna Mardiana/detikcom)
Jakarta -

Kepolisian Arab Saudi menangkap dua orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TK (51) dan AAM (48). Mereka diduga menampung jemaah haji ilegal dari Malaysia.

Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan keduanya ditangkap Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah, pada 11 Mei lalu.

"Kedua WNI ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu," kata Yusron dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Dia mengatakan kasus ini ditangani kepolisian sektor Al Ka'kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Kedua WNI itu ditahan di kantor polisi Al Ka'kiyah.

"Masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara ke-23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Makkah," ujarnya.

Dia mengatakan tim KJRI Jeddah telah bertemu dengan keduanya. Dia menyebut kedua WNI itu mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia berinisial UH, yang merupakan koordinator 23 jemaah haji ilegal.

"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujarnya.

Simak juga Video Menag: Saudi Super-Ketat, Masuk Tanah Haram Tanpa Visa Haji Tak Boleh




(haf/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork