Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara. Belum selesai di situ, masih ada perkara lain yang menanti mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu.
Dirangkum detikcom, Kamis (15/5/2025), KPK mulanya menjerat SYL dengan perkara pemerasan dan gratifikasi. Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding.
Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: SYL Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin |
SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum SYL dengan vonis 12 tahun penjara.
"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).
Setelah keputusan itu inkrah, KPK pada 25 Maret 2025, menjebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SYL akan mendekam selama 12 tahun.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/5) kemarin.
SYL wajib membayar denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, SYL juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.
Sampai saat ini, SYL belum membayar tunai denda itu. Dia baru membayar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27.390.667.033 atau Rp 27,3 miliar.
"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," imbuh Budi.
Baca juga: Beda Jalan Para Jebolan KPK |
SYL Dijerat TPPU
Ternyata, kasus korupsi yang menjerat SYL belum selesai. Tindakan pencucian uang yang dilakukan SYL masih diusut KPK.
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK termasuk pengacara SYL, Rasamala Aritonang yang merupakan mantan penyidik KPK juga Febri Diansyah yang merupakan mantan Jubir KPK. Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah kantor pengacara Visi Law yang merupakan kantor pengacara SYL.
Inilah yang mendasari KPK belum menyita sejumlah aset milik SYL meski telah berstatus narapidana. Hal itu karena KPK masih mengusut TPPU terhadap SYL.
"Ada pun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Lihat juga Video: Febri Diansyah soal KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait TPPU SYL