Sejumlah Aset Milik SYL Belum Disita, Ini Alasan KPK

Sejumlah Aset Milik SYL Belum Disita, Ini Alasan KPK

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 14 Mei 2025 20:23 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah di kasus gratifikasi dan pemerasan.  Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menyita sejumlah aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan terpidana kasus pemerasan. KPK masih mendalami perkara lain yang menyeret SYL.

"Ada pun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Saat ini KPK telah menjebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementan RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kami update juga bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Suka Miskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," jelas dia.

SYL juga wajib membayar denda dari hukumannya sebesar Rp 500 juta, uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu. SYL mengangsur membayar denda itu.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ungkapnya.

KPK diketahui menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan permohonan banding.

Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.

"Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).

Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Simak juga Video: Febri Diansyah soal KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait TPPU SYL

(wnv/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads