Kapolda Banten Bentuk Tim Usut Oknum Kadin Minta Proyek Rp 5 Triliun

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 14 Mei 2025 19:29 WIB
Foto: Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto (dok Istimewa)
Jakarta -

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus oknum anggota Kadin (Kamar Dagang dan Industri) di Kota Cilegon yang diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun kepada investor asing. Polisi akan melakukan langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Suyudi menegaskan, Polri khususnya Polda Banten merupakan bagian dari Satgas Percepatan Investasi. Karena itu, pihaknya berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para investor.

"Dengan adanya video viral kemarin, kami dari Polda Banten akan menurunkan tim dan melakukan upaya penyelidikan," ujar Irjen Suyudi usai rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Ia menyatakan bahwa polisi akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini. Setiap unsur tindak pidana, katanya, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan unggahan video akun X @Nenk******, tampak sejumlah pihak yang diduga berasal dari Kadin Cilegon dan ormas setempat bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp5 triliun.

"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin," ujar pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip Selasa (13/5).

Kata Ketum Kadin Indonesia

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan terhadap oknum Kadin yang terbukti bersalah. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis hingga teguran keras.

"Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin," ujar Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5).

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor. Selain itu, audit internal akan dilakukan terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi.

Simak juga Video Gubernur Banten Kecewa Oknum Kadin Cilegon Palak Proyek Rp 5 T




(aik/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork