Gugatan soal Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian

Gugatan soal Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian

Agil Trisetiawan Putra - detikNews
Rabu, 14 Mei 2025 14:56 WIB
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (14/5/2025).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (14/5/2025). (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Sidang mediasi ketiga perkara terkait gugatan soal dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengalami deadlock. Dalam mediasi itu, pihak Jokowi mempersilakan penggugat, Muhammad Taufiq, untuk membuktikan dalilnya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Seperti minggu lalu, sidang mediasi kali ini berakhir deadlock antara pihak tergugat 1 (Jokowi) dan penggugat.

"Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," kata Irpan saat ditemui awak media di PN Solo, dilansir detikJateng, Rabu (14/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irpan mengatakan pihak tergugat 1 sudah tidak perlu datang dalam mediasi keempat pekan depan. Sebab, pihaknya sudah menutup pintu damai.

Namun, untuk KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4 masih diminta hadir oleh mediator.

ADVERTISEMENT

"Tergugat 1 dalam tuntutan (penggugat) tidak pernah mau memenuhi, kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya Penggugat mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga ijazah Pak Jokowi palsu. Kami kuasa hukum tergugat yang baik hati, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," jelasnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan pihaknya sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi. Namun, karena deadlock, dan lanjut persidangan, pihaknya siap membuktikan semua dalil yang diperkarakan.

"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video 'Megawati soal Kisruh Ijazah Palsu: Kok Susah Amat, Kalau Ada Kasih Saja':

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads