Hal Memberatkan Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Bui

Hal Memberatkan Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Bui

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 19:36 WIB
Jakarta -

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah Heru tidak menyadari kesalahannya.

"Terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya," kata ketua majelis hakim, Teguh Santoso, saat membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Pertimbangan memberatkan lainnya ialah Heru tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Heru juga dinyatakan melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan vonis Heru.

"Keadaan meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads