Pengedar pil koplo jenis Hexymer dan Tramadol ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang. Sebanyak 2.359 butir yang termasuk jenis obat keras disita dari para tersangka.
Keempat pengedar yang ditangkap adalah RD (24), SLP (25), MN (23), dan DH alias Kiwil (29) yang ditangkap di Kota Serang dan Kabupaten Serang. Peredaran obat ini di Serang menjadi salah satu penyebab tawuran bagi siswa, termasuk premanisme.
"Mereka diamankan kemarin di rumah masing-masing," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang gerah akan peredaran obat keras, yaitu di Kecamatan Kopo, Kasemen, dan Pontang. Satresnarkoba menyelidiki peredaran obat tersebut dan menangkap keempat tersangka.
"Saat digeledah, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti sejumlah 2.359 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, uang ratusan ribu hasil penjualan obat, serta handphone," katanya.
Dari pemeriksaan penyidik, keempat tersangka katanya membeli jenis obat ini dari Tanjung Priok dan Kebon Jeruk, Jakarta. Mereka sudah 6 bulan berjualan di wilayah Serang.
"Motif kebutuhan ekonomi. Keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Condro.
Ia menegaskan memperjualbelikan jenis dua obat keras itu akan memicu berbagai tindak kriminal. Ia mengaku tidak segan menangkap setiap pengedar jenis obat ini di wilayah hukum Serang.
"Obat keras ini memicu agresivitas peminumnya. Sehingga, bisa melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, seperti premanisme. Ironisnya obat ini sudah dikonsumsi oknum pelajar sehingga mengakibatkan kenakalan remaja dan tawuran pelajar," paparnya.
Bahkan, indikasi bahwa obat ini beredar di pelajar pun akan ditindak tegas. Apalagi, obat ini sering menyebabkan siswa tawuran, termasuk berani melakukan tindakan kriminal.
"Terkait kasus narkoba ini, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Begitupun dengan tawuran pelajar, jika terbukti melakukan tindak pidana akan diproses hukum," pungkasnya.
Simak juga Video: Peringatan BPOM Terkait Bahaya Penyalahgunaan Tramadol
(bri/dek)