"Sejak dimulainya Operasi Pekat Premanisme pada 1 Mei, 66 pelaku berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang. Sebagian besar adalah oknum ormas," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, 13 orang yang diproses hukum karena melakukan tindak pidana, seperti pengancaman, kekerasan, dan penipuan terhadap para pencari kerja. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses untuk tahap hukum selanjutnya.
"13 orang sudah diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada 2 pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk yang narkoba masih kita kembangkan guna menangkap jaringannya," tegasnya.
Sedangkan yang didata, mereka sebelum dipulangkan mengikuti program pesantren kilat di Masjid As Salam, Mapolres Serang. Bimbingan dilakukan oleh imam masjid dan diberikan wejangan.
"Usai menjalani pesantren kilat, para pelaku premanisme, selanjutnya membuat pernyataan tertulis tidak akan lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Dan diberi nasihat agar tidak bosan mencari pekerjaan yang layak agar mendapat penghasilan tetap untuk keluarga," paparnya.
Pemberantasan premanisme adalah instruksi dari Kapolri dan Kapolda Banten untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Bentuk ancaman pada investasi seperti perilaku pemerasan dan percaloan tenaga kerja akan ditindak.
"Operasi pemberantasan preman ini dilakukan dengan penegakan hukum. Ini adalah upaya Polri dalam memberikan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat," imbuhnya.
Simak Video 'Kemendagri Akan Cabut Izin Ormas yang Terlibat Premanisme':
(bri/rfs)