Sejak Kapan Ada Cuti Bersama di Indonesia? Simak Sejarahnya!

Sejak Kapan Ada Cuti Bersama di Indonesia? Simak Sejarahnya!

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 09 Mei 2025 09:20 WIB
Ilustrasi kalender atau cuti bersama
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Photobuay)
Jakarta -

Cuti bersama merupakan tambahan hari libur yang ditetapkan pemerintah di luar hari libur nasional. Kebijakan ini umumnya mengiringi hari besar keagamaan tertentu, sekaligus bertujuan mengoptimalkan efisiensi kerja dan pelayanan publik.

Lantas, sejak kapan sebenarnya cuti bersama mulai diberlakukan di Indonesia?

Sebelum membahas sejarah cuti bersama, mari simak terlebih dahulu bagaimana awal mula penetapan hari libur nasional di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Hari Libur Nasional di Indonesia

Hari libur nasional di Indonesia sudah diberlakukan sejak masa awal kemerdekaan. Aturannya tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 2/Um Tahun 1946 tentang Aturan Hari Raya. Regulasi ini diterbitkan di Yogyakarta pada 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi.

Dalam ketentuan tersebut, hari raya dibagi menjadi empat kategori: Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen, dan Hari Raya Tionghoa.

ADVERTISEMENT

Seiring berjalannya waktu, kebijakan mengenai hari libur nasional terus mengalami pembaruan. Pemerintah setidaknya pernah menerbitkan:

  • Keppres No. 24 Tahun 1953 tentang Hari-Hari Libur
  • Keppres No. 251 Tahun 1967, yang memperjelas kembali ketentuan hari libur
  • Keppres No. 148 Tahun 1968, sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya
  • Dan terakhir Keppres No. 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar terbaru penetapan hari libur nasional hingga saat ini.

Namun, dalam seluruh regulasi tersebut belum tercantum adanya kebijakan cuti bersama.

Awal Mula Cuti Bersama di Indonesia

Berbeda dari hari libur nasional yang sudah berlaku sejak 1946, cuti bersama baru secara resmi ditetapkan pada tahun 2002 untuk diberlakukan mulai tahun 2002 dan 2003.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2002, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.216/MEN/2002, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/SKB/M.PAN/XI/2002 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2002 dan 2003.

Adapun rincian cuti bersama pada tahun 2002 adalah sebagai berikut:

  • Idulfitri 1423 Hijriah: tanggal 5, 9, dan 10 Desember 2002
  • Hari Raya Natal: tanggal 26 Desember 2002

Sementara untuk cuti bersama tahun 2003 ditetapkan sebagai berikut:

  • Idulfitri 1424 Hijriah: tanggal 24, 27, dan 28 November 2003
  • Hari Raya Natal: tanggal 26 Desember 2003

Sejak saat itu, daftar hari libur nasional dan cuti bersama diperbarui secara berkala melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penyesuaiannya mengikuti kalender keagamaan dan pertimbangan efisiensi pelayanan publik.

Lihat juga Video: Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads