Tahukah kamu perbedaan cuti bersama dan libur nasional? Seperti diketahui setiap tahunnya pemerintah selalu menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahunan. Hal ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Ketiga menteri yang terkait dalam aturan tersebut yaitu, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia.
Aturan terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahunan diketahui baru ditetapkan sejak tahun 2003. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hari libur nasional dan cuti bersama, simak penjelasannya berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional
Mengutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sejak tahun 2003 pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri yang mengatur ketentuan mengenai hari-hari libur nasional dan cuti bersama. Ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Diketahui bahwa, hari libur nasional adalah hari libur di Indonesia yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Sejauh ini, hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah secara resmi meliputi, peringatan tahun baru masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, hingga hari kemerdekaan.
Sementara cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya cuti bersama ditetapkan beberapa hari sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.
Dalam penerapannya, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta. Sementara bagi instansi pemerintahan, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahunan di Indonesia biasa ditetapkan melalui keputusan bersama tiga menteri atau yang disebut SKB tiga menteri. Ketiga menteri tersebut yaitu, Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.
![]() |
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023
Untuk tahun ini, cuti bersama dan libur nasional telah diatur dalam SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama sesuai keputusan terbaru:
Hari Libur Nasional 2023 Terbaru:
- Tanggal 1 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi
- Tanggal 22 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Tanggal 18 Februari 2023 (Sabtu): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 22 Maret 2023 (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Tanggal 7 April 2023 (Jumat): Wafat Isa Almasih
- Tanggal 22 April 2023 (Sabtu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 23 April 2023 (Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 1 Mei 2023 (Senin): Hari Buruh Internasional
- Tanggal 18 Mei 2023 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- Tanggal 1 Juni 2023 (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- Tanggal 4 Juni 2023 (Minggu): Hari Waisak 2567 BE
- Tanggal 29 Juni 2023 (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Tanggal 19 Juli 2023 (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 H
- Tanggal 17 Agustus 2023 (Kamis): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Tanggal 28 September 2023 (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember 2023 (Senin): Hari Raya Natal.
Libur Cuti Bersama 2023 Terbaru:
- Tanggal 23 Januari 2023 (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Tanggal 19 April 2023 (Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 20 April 2023 (Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 21 April 2023 (Jumat): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 24 April 2023 (Senin): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 25 April 2023 (Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat): Hari Raya Waisak 2567 BE
- Tanggal 28 Juni 2023 (Rabu): Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Tanggal 30 Juni 2023 (Jumat): Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa): Hari Raya Natal.