Istilah 'Isa Almasih' pada peringatan hari-hari besar resmi diubah menjadi 'Yesus Kristus'. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi per tanggal 29 Januari 2024.
Perubahan nama 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus' tercantum dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024. Berikut isi dan lampirannya.
Isi Keppres Nomor 8 Tahun 2024
Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur yang diteken pada 29 Januari 2024. Aturan ini juga memuat informasi perubahan istilah libur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'. Berikut isi Keppres tersebut.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI LIBUR.
KESATU: Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
KEDUA: Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
KETIGA: Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
KEEMPAT: Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran Keppres Nomor 8 Tahun 2024
Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini menetapkan mengenai hari-hari libur keagamaan maupun hari libur lainnya. Berikut link PDF dan lampiran Keppres Nomor 8 Tahun 2024.
Simak juga Video '27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama Tahun 2024':