Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) telah melaporkan Roy Suryo cs ke Polrestabes Semarang terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Relawan AAJ tengah mempertimbangkan adanya pihak lain yang akan dilaporkan dalam kasus yang sama.
"Dan kemungkinan kami mempertimbangkan menambah jumlah person yang dilaporkan. Substansi materi laporan tetap pada pasal penghasutan," kata Ketua Umum Relawan AAJ Muhammad Isnaini kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Isnaini mengatakan langkah pelaporan terhadap Roy Suryo cs terkait tudingan ijazah palsu Jokowi telah dikaji secara matang. Dia menyebut terlapor telah membuat gaduh masyarakat dengan membuat tuduhan yang tidak berdasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menuruti kata hati, seluruh posko AAJ siap melaporkan. Tetapi itu tidak kami lakukan dan kami menilai itu tidak perlu. Kita tidak mau cari sensasi. Karena ini kasus yang amat sangat serius," katanya.
Isnaini juga merespons pernyataan Roy Suryo yang merasa telah dikriminalisasi. Menurutnya, Roy Suryo yang telah mencemarkan nama baik Jokowi atas tudingan ijazah palsu yang didengungkannya.
"Justru merekalah yang mengkriminalisasi Pak Jokowi. Setidaknya secara sosial meski saya menggunakan bahasa hukum," ujar Isnaini.
Roy Suryo cs telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan soal ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Pelapornya adalah Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ).
Laporan yang dilayangkan oleh relawan sudah diterima oleh pihak SPKT dengan nomor register STTLP/B/ 134 /IV/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Wakil Sekretaris Jenderal AAJ, Ngatno, mengungkapkan terlapor adalah Roy Suryo, Rismon, dr Tifa, dan Rizal Fadillah.
Simak juga Video: Buntut Panjang Tudingan Ijazah Jokowi Palsu hingga Roy Suryo Dipolisikan
(ygs/isa)