Eks Ketua PN Surabaya Segera Disidang di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Segera Disidang di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 06 Mei 2025 20:07 WIB
Kejagung limpahkan berkas Eks KetuaΒ PNΒ SurabayaΒ Rudi Suparmono, terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor.
Kejagung limpahkan berkas Eks KetuaΒ PNΒ SurabayaΒ Rudi Suparmono, terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor. (Foto: Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas perkara Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono, selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 6 Mei 2025," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (6/5).

Namun Harli belum menyampaikan kapan Rudi akan disidang.Dia menyebut, hingga kini pihaknya pun masih menunggu penetapan tanggal sidang oleh pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim JPU menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor terhadap terdakwa dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," ucap dia.

Halri menyebut Rudi Suparmono akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

KESATU

Pertama

Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Kedua

Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Ketiga

Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Keempat

Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

dan

KEDUA

Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak juga "2 Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Dipidana di Lapas Semarang-Medan" di sini:

(ond/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads