Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengusulkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi importasi gula. Tim hukum Tom juga mengusulkan mantan Mendag Gita Irawan Wirjawan dihadirkan di sidang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Ari mengusulkan itu jika majelis hakim ingin mendalami soal distribusi gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan.
"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya, untuk itu yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu, jadi kita usul. Terima kasih," ujar Ari Yusuf Amir dalam persidangan.
Moeldoko saat itu menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Ditemui di sela skors sidang, Ari mengatakan penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar akan lebih bisa dijawab oleh Moeldoko dan Gita.
"Nah kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom sebagai Menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan, Mendagnya pada waktu itu," kata Ari.
"Artinya proses ini sudah jauh sebelumnya, nah makanya tadi kami sarankan, kalau Pak Hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong. Harusnya, bukan kepada saksi tadi. Silakan saja, kalau mau dipanggil," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong, heran dengan alur distribusi gula ke masyarakat yang ribet dan panjang. Hakim menilai alur distribusi itu seharusnya bisa diperpendek.
Hal itu disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan dalam sidang Tom Lembong hari ini. Saksi yang dihadirkan jaksa ialah eks Kabag Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Letkol Chk H.I.S Sipayung.
Mulanya, Sipayung mengatakan Inkopkar bekerjasama dengan PT Angels Product yang memperoleh izin impor gula dari Tom Lembong. Namun, Inkopkar bekerjasama lagi dengan distributor untuk mendistribusikan gula ke masyarakat di daerah yang sudah ditentukan melalui operasi pasar.
"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor pak?" tanya hakim.
"Banyak pak jumlahnya, saya nggak hafal. Tapi contoh kontraknya pernah saya kasih, waktu saya di BAP," jawab Sipayung.
"Lebih dari 1 ya?" tanya hakim.
"Lebih dari 10 pak," jawab Sipayung.
Simak juga Video 'Tom Lembong soal Hakim Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO: Patut Disesalkan':
(mib/lir)