Kini jajaran direksi BUMN tak lagi masuk dalam golongan penyelenggara negara. Hal itu berdasarkan UU BUMN yang baru.
Hal tersebut kini tengah dikaji oleh KPK dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut bunyi pasalnya:
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengunjungi KPK pada Selasa (29/4) lalu. Salah satu yang dibahas yakni terkait sinkronisasi penegakan hukum usai adanya UU BUMN yang baru.
"Bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini UU BUMN sekarang ini dan tentu Kementerian BUMN sendiri ada perubahan daripada yang penugasannya, pola kerjanya," ujar Erick di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
"Sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif, sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini, UU BUMN sekarang ini," tambahnya.
Dalam UU BUMN yang baru, jajaran direksi hingga komisaris, perusahaan BUMN tak lagi tergolong dalam penyelenggara negara. Oleh karenanya, Erick menjelaskan, perlu ada definisi turunannya.
"Iya pasti ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan," ucapnya.
(azh/azh)