Teganya Sejoli di Jaktim Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Rumah Warga

Teganya Sejoli di Jaktim Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Rumah Warga

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 21:46 WIB
Ilustrasi bayi prematur
Ilustrasi Bayi (Getty Images/Ratchat)

Ketuk Pintu Sebelum Buang Bayi

Pasangan ini ternyata sempat mengetuk pintu salah satu rumah warga bernama Juriah. Tak lama kemudian, Juriah mendengar suara tangisan bayi.

Juriah kala itu tak berani mengecek langsung. Akhirnya Juriah menelepon tetangganya bernama Yanti untuk mengecek.

"Benar saksi melihat ada seorang bayi laki-laki yang ditaruh di bale atau dipan di depan rumahnya dengan diselimuti kain jarik dan di sebelah bayi tersebut ada tas belanja warna kuning yang berisi kelengkapan bayi. Selanjutnya saksi menghubungi ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Jati kalau ada bayi di depan rumah saksi," terang Nicolas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicolas menjelaskan, bayi tersebut pun langsung diberi pertolongan pertama dengan memberikan susu serta dibersihkan. Kemudian, menurut dia, warga lantas menghubungi bidan dekat lingkungan tersebut guna menindaklanjuti pertolongan terhadap bayi itu.

"Setelah dicek oleh bidan setempat, ada tanda bekas suntikan di lengan tangan kanan, dan ada bekas cap di kedua telapak kakinya dan di perkirakan usia bayi berumur sekitar 5 hari karena tali pusar sudah mengering," ujar Nicolas.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan baru pada pukul 08.06 WIB, pihak Ketua RT melaporkan penemuan bayi tersebut ke Polsek Pulogadung. Anggota Polsek Pulogadung pun langsung mendatangi lokasi ditemukan bayi.

Alasan Buang Bayi

Polisi menginterogasi keduanya. Terungkap alasan sejoli itu membuang bayi karena hasil hubungan gelap.

Hubungan SAA dan RH juga tidak mendapat restu dari pihak orang tua (ortu). Namun keduanya memilih tinggal bersama layaknya pasangan suami istri dalam sebuah kamar kos.

"Mereka malu kalau hubungan mereka belum disetujui, kenapa ada anak," terang Nicolas.

Kini, pasangan itu harus mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan pelindungan anak dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Kondisi Bayi

Bayi tersebut dalam kondisi sehat. Nicolas menyebutkan saat ini pihaknya masih memeriksa kedua orang tua bayi yang tega membuangnya. Sedangkan untuk penanganan bayi, polisi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Bayi saat ini dalam keadaan sehat walafiat dan ditangani oleh Dinas Kesehatan Jakarta Timur," katanya

'Lihat juga Video: Polisi Tangkap Sejoli di Madiun yang Buang Bayinya ke Sungai'


(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads