Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Ditangkap di Jaksel

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 14:41 WIB
Jonathan Frizzy (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)
Jakarta -

Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Artis yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, dia dikenai pidana turut serta.

"Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana," terang Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, Jonathan Frizzy pun terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujar Ade Ary.

Absen Pemeriksaan

Jonathan Frizzy alias Ijonk sempat absen dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Polisi menyebut pemeriksaan lanjutan Jonathan Frizzy seharusnya dilakukan pada pekan depan.

"Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya," kata Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu saat dihubungi, Rabu (30/4).

Meski demikian, Michael mengatakan pemeriksaan dilakukan jika kondisi Jonathan Frizzy sudah membaik setelah menjalani operasi. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dokter terkait kondisi Ijonk.

"Betul, kalau misalkan dianya kondisinya sudah fit, karena kan dari segi kemanusiaan juga," ujarnya.

Nama Ijonk sendiri muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka, yakni pria BTR dan EDS serta wanita ER, yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

"Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, adalah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini," kata Ronald Sipayung saat dihubungi, Selasa (29/4).

Karena hal tersebut, pihak kepolisian memanggil Jonathan Frizzy untuk diperiksa. Ijonk sudah diperiksa pada Kamis (17/4) lalu. Pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (21/4), tapi Ijonk absen dengan alasan sakit.

Simak video "Kronologi Artis Inisial JF Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras" di sini:

Saksikan juga Sudut Pandang: Korban Sirkus OCI, Jalan Panjang Mencari Keadilan




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork