Imigrasi Indonesia menginformasikan cara lapor kejadian warga negara asing (WNA) wafat di Indonesia. Ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pelaporan dan hanya pihak-pihak tertentu yang bisa mengajukan laporan.
Berikut informasi selengkapnya.
Cara Lapor WNA yang Wafat di Indonesia
Mengutip laman resmi Imigrasi, apabila ada kejadian WNA meninggal dunia di Indonesia, bisa dilaporkan ke Kantor Imigrasi atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Pelaporan ini penting untuk proses administrasi dan diplomatik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ketentuannya.
1. Yang bisa melapor:
- Keluarga
- Penjamin (sponsor)
- Rumah sakit
- Kepolisian
2. Dokumen yang dibutuhkan:
- Surat permohonan dari sponsor
- KTP sponsor
- Paspor (asli dan fotokopi)
- Izin tinggal terakhir
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas
- Akta kematian dari Disdukcapil Setempat
*Catatan: Jika pelaporan dilakukan lebih dari 60 hari terhitung sejak tanggal kematian, maka akan dilakukan BAP terlebih dahulu.
Cara Cek Status Permohonan Visa dan Izin Tinggal Indonesia
WNA yang sedang mengurus visa atau izin tinggal Indonesia dapat mengecek status permohonan visa atau izin tinggalnya secara online melalui layanan yang disediakan Direktorat Jenderal (Ditjen). Ini caranya.
- Buka situs evisa.imigrasi.go.id
- Setelah muncul halaman utama, klik menu "Home" di bagian atas
- Pilih "Track Your Application" untuk melacak status aplikasi
- Setelah mengklik "Track Your Application", pengguna akan diminta untuk memilih jenis layanan yang ingin dicek, apakah visa atau izin tinggal (stay permit). Bagi pengguna yang baru pertama kali mengajukan permohonan visa, dapat mengklik kategori "Visa", sedangkan bagi pemohon yang sedang mengajukan perpanjangan - baik itu visa on arrival, visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas - dapat mengklik kategori "Stay Permit".
- Berikutnya, pengguna perlu memasukkan "Register Number" dan "Passport Number". Klik "Submit"
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan status terkini dari permohonan visa atau izin tinggal tersebut. Informasi yang ditampilkan dapat mencakup tahapan proses yang sedang berlangsung, apakah dokumen sedang diverifikasi, sudah disetujui, atau masih menunggu persetujuan.
Lihat juga Video: Kronologi Laka Speed Boat Tewaskan WNA di Teluk Tenggirik
(kny/imk)