Syarat dan Cara Membuat KTP WNA serta Bedanya dengan KTP WNI

Syarat dan Cara Membuat KTP WNA serta Bedanya dengan KTP WNI

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 19:39 WIB
Successful freelancer working on computer while staying at home
Ilustrasi WNA (Foto: Getty Images/iStockphoto/BartekSzewczyk)
Jakarta -

Syarat dan cara membuat KTP bagi WNA (warga negara asing) perlu diketahui. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penerbitan KTP untuk WNA tidaklah sembarangan.

Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh WNA pemohon KTP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara membuat KTP untuk WNA itu? Seperti apa bedanya KTP WNA dengan KTP WNI? Untuk mengetahuinya, simak informasi selengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan Cara Membuat KTP WNA

Melansir situs resmi Indonesia Baik, warga negara asing (WNA) bisa mempunyai KTP dengan persyaratan yang cukup ketat. Berikut ini persyaratan dan cara membuat KTP untuk WNA beserta informasi masa berlakunya.

Syarat dan cara membuat KTP WNA:

ADVERTISEMENT
  1. WNA telah berusia 17 tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin.
  2. WNA memiliki Kartu Keluarga (KK).
  3. WNA menunjukkan dokumen perjalanan.
  4. WNA memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  5. Mengurus ke Dinas Dukcapil sesuai alamat dna izin tinggal tetap.

Masa Berlaku KTP untuk WNA:

Adapun masa berlaku KTP WNA adalah sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal ini berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing atau yang dimaksud adalah WNA wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP atau mengganti KTP kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari, sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Perbedaan KTP WNA dengan KTP WNI

Informasi syarat dan cara membuat KTP untuk WNA sudah diketahui, selanjutnya perlu diketahui pula apa saja perbedaan KTP WNA dengan KTP WNI. Masih merujuk informasi situs Indonesia Baik, berikut ini bedanya KTP WNA dan KTP WNI.

Perbedaan KTP WNA dan KTP WNI:

  1. Masa berlaku
    Semua KTP untuk warga negara asing (WNA) ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi. Ini berbeda dengan KTP untuk WNI yang tidak ada masa berlakunya atau berlaku seumur hidup.
  2. Keterangan
    Dalam KTP WNA terdapat keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris. Sedangkan, keterangan pada KTP WNI semua ditulis dalam bahasa Indonesia
  3. Kewarganegaraan
    Data keterangan pada KTP untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Sementara untuk KTP WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia.
  4. Warna belakang foto
    Warna belakang foto pada KTP WNA adalah warna oranye. Sedangkan warna pada KTP WNI memiliki latar belakang foto berwarna biru.

Demikian informasi tentang syarat dan cara membuat KTP WNA beserta perbedaannya dengan KTP WNI. Semoga bermanfaat!

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads