Bupati Aceh Barat Tarmizi menemukan adanya oknum ASN yang bertugas di dua instansi pemerintah setempat, yang diduga belum menyetorkan uang infak ke kas daerah (kasda). Infak itu sebanyak Rp 1,5 miliar.
"Saya sudah ingatkan ASN ini agar tidak coba-coba melakukan kesalahan, uang sebesar Rp1,5 miliar itu harusnya disetorkan ke kas daerah," kata Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Aceh, dilansir Antara, Sabtu (3/5/2025).
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, dua oknum ASN yang menjabat sebagai bendahara itu mengaku belum bisa menyetorkan uang infak dengan alasan terkendala dengan aplikasi penyetoran keuangan dan sejumlah alasan lainnya.
Tarmizi mengatakan perbuatan itu akan menjadi temuan, karena uang tersebut merupakan uang milik daerah atau milik negara. Tarmizi tetap akan menunggu itikad baik oknum ASN guna melaporkan kepada dirinya.
"Saya tunggu sampai Senin besok, tanggal 5 Mei 2025," katanya.
Apabila oknum ASN yang tidak disebutkan nama atau identitas tersebut tidak bisa memperlihatkan bukti setoran uang infak kepada dirinya, dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka ia pastikan oknum tersebut akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Pemkab Aceh Barat juga meminta kepada seluruh ASN di daerahnya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan amanah, dan tidak coba-coba melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tonton juga Video: Ganjar Geram saat Tahu Ada Pungutan Infak SMK Negeri di Rembang
(azh/imk)