Predator Seks 31 ABG di Jepara Dijerat Pasal Berlapis

Dian Utoro Aji - detikNews
Kamis, 01 Mei 2025 10:03 WIB
Jepara -

Predator seks berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah, dengan jumlah korban 31 ABG ditangkap polisi. Predator seks ini dijerat pasal berlapis.

"Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Kamis (1/5/2025).

Polisi sendiri telah menggeledah rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi dan HP.

Diketahui, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya ini sejak September 2024. Para korban semuanya berusia di bawah umur.

"Aksinya kurang lebih enam bulan," sambungnya.

Polisi masih mendalami modus si predator seks memperkosa korban. Namun, dalam pemeriksaan sementara, ternyata pelaku menggunakan media sosial berupa Telegram untuk merayu korban.

Simak selengkapnya di sini




(isa/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork